Pemerintah sebagai pengatur juga tidak kalah penting peranannya dalam mengatur pelayanan home care ini. Tujuan aturan-aturan ini dibuat diantaranya adalah agar perawatan di rumah ini sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak terjadi sesuatu yang diinginkan. Berikut adalah beberapa aturan mengenai layanan home care.
1. UU Kes.No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2. PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
4. UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
5. Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
6. Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
7. Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas.
8. SK Menpan No. 94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
9. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
10. Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik swasta.
Institusi penyelenggara home care termasuk Orchid Home Care Bandung harus sesnantiasa mematuhi aturan-aturan pemerintah tersebut agar tercipta layanan perawatan di rumah atau home care ini dengan baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan.
1. UU Kes.No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2. PP No. 25 tahun 2000 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
4. UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
5. Kepmenkes No. 1239 tahun 2001 tentang regestrasi dan praktik perawat
6. Kepmenkes No. 128 tahun 2004 tentang kebijakan dasar puskesmas
7. Kepmenkes No. 279 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Perkesmas.
8. SK Menpan No. 94/KEP/M. PAN/11/2001 tentang jabatan fungsonal perawat.
9. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
10. Permenkes No. 920 tahun 1986 tentang pelayan medik swasta.
Institusi penyelenggara home care termasuk Orchid Home Care Bandung harus sesnantiasa mematuhi aturan-aturan pemerintah tersebut agar tercipta layanan perawatan di rumah atau home care ini dengan baik dan sesuai dengan maksud dan tujuan.
No comments:
Post a Comment